Selaku
warga Negara barangkali kita pernah merasakan berurusan dengan penyelenggara
pemerintahan perihal pelayanan. Pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan publik
baik berupa pelayanan barang, jasa atau pun pelayanan administratif. Pelayanan
yang terakhir disebut adalah pelayanan yang kerap dijumpai dalam kehidupan
bernegara. Membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengurus Surat Ijin Mengemudi
(SIM), surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, surat nikah,
kartu pencari kerja, kartu keluarga, akta kelahiran adalah sederet contoh
pelayanan administratif yang diselenggarakan pemerintah. Alur birokrasi yang tidak
ringkas terkadang membuat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh layanan
menjadi lama.
Belum
lagi jika profesionalisme aparatur sudah dimuati kepentingan pribadi maupun
golongan maka kepuasan yang menjadi hak warga negara selaku pengguna layanan
menjadi semakin terabaikan. Sudah menjadi rahasia umum, jika berurusan dengan
aparatur pemerintah itu tidak mudah, tidak cepat dan tidak murah.
Birokrasi
pada era orde baru boleh jadi telah berakhir. Periode mencekam bagi era
keterbukaan dan kebebasan sebuah negara demokrasi. Tatalaksana
pemerintahan yang mengusung sistem sentralisme birokrasi membuat
penyelenggaraan pelayanan publik bertele-tele, kaku dan minim kreatifitas.
Berdasarkan laporan dari The World Competitiveness Yearbook (1999), birokrasi
pelayanan publik Indonesia kala itu berada pada kelompok negara yang memiliki
indeks competitiveness paling rendah di antara lainnya. Lemahnya kontrol
masyarakat terhadap penyimpangan-penyimpangan pelayanan birokrasi pemerintah
menjadi imunitas tersendiri bagi kebobrokan pelayanan publik selama lebih dari
tiga dasawarsa tersebut.
Memasuki
masa reformasi, harapan masyarakat akan adanya perubahan yang signifikan dalam
penyelenggaraan pemerintahan sungguh besar. Termasuk di dalamnya keterbukaan
dan optimalisasi pelayanan publik. Apalagi tatalaksana pemerintahan yang
mengalami perubahan setelah otonomi daerah seolah menjadi angin segar yang
membuat ekspektasi masyarakat terhadap perbaikan pelayanan publik semakin
tinggi. Pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah memungkinkan
terjadinya penyelenggaraan pelayanan dengan jalur birokrasi yang lebih ringkas.
Selain itu, pemerintah daerah lebih leluasa melakukan inovasi dalam pemberian
dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakatnya.
Menurut Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan, Budi Santoso, tahun 2013 lembaganya menerima pengaduan masyarakat paling tinggi soal kinerja pemerintah daerah (43,2%) dan kepolisian (13,8%). Sementara instansi pemerintah atau Kementrian menduduki peringkat tiga pengaduan pelayanan publik (10,7%). Ombudsman menerima 3.621 laporan masyarakat berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2013. Angka tersebut meningkat 78,9 persen dari pada tahun 2012 yang hanya 2.024 aduan. Dari banyaknya laporan ataupun aduan yang masuk, Ombudsman mencatat, masalah pelayanan publik yang kerap dikeluhkan adalah penundaan berlarut. Disusul dengan masalah penyimpangan prosedur. Kemudian, penyalahgunaan wewenang dan keluhan atas tidak memberikan pelayanan, serta permintaan uang atau barang dan jasa.
Pelayanan
publik di Provinsi Bengkulu misalnya, persentase masyarakat yang tidak memiliki
akta kelahiran sebagai salah satu ukuran keberhasilan pelayanan administratif
di bidang pencatatan sipil masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Survei
Susenas 2012 penduduk berusia 0-17 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran
mencapai 21,80 persen. Bahkan untuk tingkat kabupaten tertentu, masih ada yang
diatas 35 persen. Menjadi ironis ketika akta kelahiran yang memiliki
peranan penting dewasa ini ternyata belum semua masyarakat memiliki, dan yang
lebih memperihatinkan, mahalnya “biaya kepengurusan” menjadi alasan utama
masyarakat tidak memiliki akta kelahiran.
Di bidang pendidikan, output pelayanan yang dihasilkan di Provinsi Bengkulu hingga tahun 2012 juga belum bisa dikatakan sepenuhnya berhasil. Persentase penduduk berumur 10 tahun ke atas dengan ijazah tertinggi yang dimiliki adalah ijazah SMP hanya sebesar 19,54 persen. Sementara itu, rata-rata lama sekolah masih berada pada angka 8,48 tahun. Data tersebut memberi makna bahwa amanat wajib sekolah sembilan tahun yang sekaligus menjadi hak masyarakat belum terealisasi secara optimal di Provinsi Bengkulu.
Dalam
indeks tata kelola dan pembangunan daerah hasil penelitian Indonesia Governance
Index (IGI) tahun 2012 yang dilakukan oleh LSM Kemitraan, menunjukkan
pelayanan publik pemerintah daerah Provinsi Bengkulu masih rendah. Indeks
tatakelola Provinsi Bengkulu menempati peringkat 31 dari 33 provinsi, dimana
Bengkulu (4,81) hanya sedikit diatas Papua Barat (4,48) dan Maluku Utara
(4,45). Sementara indeks yang dicapai Bengkulu masih dibawah NTT (4,87) bahkan
dibawah Kepulauan Riau (5,60) yang menempati peringkat 24 se Indonesia. Adapun
daaerah yang memiliki indeks tata kelola tertinggi diraih oleh Daerah Istimewa
Yogyakarta(6,80); JawaTimur(6,43); DKI Jakarta(6,37). Sedangkan untuk wilayah
sumatera, Jambi(6,24) meraih posisi 4 disusul Sumatera Selatan(6,19) diposisi
ke 6.
Indeks
tata kelola tersebut berdasarkan hasil survei terhadap sejumlah unit layanan
didaerah, diantaranya meliputi aspek pemerintahan, birokrasi, masyarakat sipil,
masyarakat ekonomi serta banyak hal yang dikaji yakni prinsip partisipasi,
akuntabilitas, transparansi, efisiensi, efektifitas dan keadilan, dimana skala
indeks tertinggi adalah maksimumnya 10.
Data
tersebut adalah sedikit fakta yang menggambarkan tingkat keberhasilan pelayanan
publik yang diselenggarakan pemerintah. Data tersebut memang masih sangat minim
untuk mendukung sebuah konklusi bahwasanya pelayanan publik di Provinsi
Bengkulu belum bisa dikatakan berhasil. Apalagi data tersebut juga belum
menggambarkan sisi kepuasan masyarakat terhadap proses pelayanan yang diberikan
berupa kemudahan, keramahan, kecepatan, dan sebagainya tetapi data di atas
cukup memberikan sebuah gambaran bahwa kualitas output pelayanan publik yang
diberikan penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat selaku pengguna layanan
masih perlu dioptimalkan. Pemerintah masih harus bekerja keras membenahi sistem
penyelenggaraan pelayanannya, termasuk Pemerintah Daerah Bengkulu yang harus
segera berbenah dibanyak aspek pelayanan publik seperti Rumah Sakit Daerah,
Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan,
Disnakertrans, Dinas PU, Dispenda serta Dinas kependudukan dan Catatan Sipil.
Sesungguhnya banyak faktor yang menjadi penyebab lambatnya proses optimalisasi pelayanan publik dewasa ini. Salah satunya adalah kurangnya kesadaran aparat pemerintah terhadap tugas sejatinya sebagai pelayan masyarakat. Aparat acapkali melupakan hakikat keberadaannya untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang merupakan perwujudan kewajibannya sebagai abdi masyarakat. Disadari atau tidak, tersisanya birokrat-birokrat lama dengan mental penguasa menjadi faktor berikutnya.Sistem pemerintahan yang dibangun susah payah dengan jargon reformasi birokrasi bukan keniscayaan akan menjadi sia-sia jika birokrat-birokrat di dalamnya masih saja mewarisi kultur feodal masa lalu.
Namun
demikian, ada harapan cerah, kala Peraturan Pemerintah no:96 tahun 2012 tentang
pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang Undang No 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik disahkan. Pemerintah setidaknya menunjukkan keseriusan nyata
untuk memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan publik berdasarkan
asas-asas umum pemerintahan yang baik. Aturan Pelayanan Publik tersebut adalah
janji pemerintah selaku penyelenggara untuk memberikan pelayanan yang
berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Janji yang tentu saja harus
ditepati. Masyarakat berhak menagih janji tersebut. Masyarakat berhak menagih
pelayanan publik berstandar sesuai standar pelayanan minimal yang ditentukan.
Bahkan, masyarakat berhak membuat pengaduan andai pelayanan yang diterima tidak
memenuhi standar pelayanan minimal.
Rasa
pesimistis boleh jadi sedikit terkikis dengan adanya perlindungan dan kepastian
hukum yang menjamin hak-hak masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan
publik. Selain itu, lahirnya UU tentang pelayanan publik tersebut menjadi alat
kontrol kuat (legal action) bagi masyarakat terhadap penyimpangan-penyimpangan
yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik. Masyarakat diharapkan proaktif
mengontrol jalannya penyelenggaraan pelayanan publik demi terwujudnya hakikat
pelayanan publik yang menjadi harapan bersama.
Di sisi lain, kultur feodal yang mendasari paradigma berfikir sesat aparatur pemerintah sudah seharusnya ditinggalkan. Kualitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kualitas pelayanan yang diberikan aparatur pemerintahan itu sendiri. Aparatur pemerintah adalah pelayan bukan penguasa. Karenanya, tanpa memperhitungkan untung dan rugi sudah menjadi kewajiban aparatur selaku penyelenggara pemerintahan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Ada beberapa hal yang setidaknya harus dibenahi dalam
birokrasi pelayanan publik. Pertama, para elit politik harus mampu bersikap tegas dalam mendisiplinkan para aparatur pemerintah. Kedua, semua jajaran yang ada di birokrasi harus
mengubah mindset bahwa mereka hadir sebagai pelayan masyarakat,
bukan sebagai penguasa. Ketiga, dengan adanya mindset tersebut, maka
mereka secara logis harus melakukan diskresi secara positif, bukan diskresi
yang merugikan masyarakat. Keempat, dalam format birokrasi, elit politik bisa
memberikan reward dan sanksi sesuai dengan kinerja masing-masing
aparatur pemerintah. Dengan adanya hal tersebut diharapkan pelayanan publik
yang dijalankan oleh birokrasi level terbawah ini bisa mendapatkan
apresiasi yang positif dari masyarakat.
Reformasi
birokrasi harus terus didukung. Siapapun yang tidak sejalan dengan cita-cita
reformasi birokrasi harus disingkirkan. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu
perubahan nyata dari pemerintah terkait pelayanan publik. Masyarakat
mendambakan pemerintahan yang mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat.
Pelayanan yang profesional dan bebas KKN. Pelayanan yang mengutamakan kepuasan
masyarakat. Pelayanan yang mudah, cepat dan murah.* TJ (Diterbitkan Harian
Rakat bengkulu 12 s.d 13 Maret 2014)

tulisan ini bagus akan kami jadikan rujukan bahan ajar, tkasih
BalasHapusTerima kasih Pak Nurdin
Hapus