Persoalan
rokok kembali menghangat. Setidaknya dalam dua minggu terakhir. Ingar bingar
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) menjadi pemicunya.
Konsumsi rokok memang
sebuah fenomena yang mengkhawatirkan. Fakta bahwa kebiasaan merokok menjadi
penyebab puluhan penyakit tak jua menekan konsumsi rokok. Tahun lalu, The
Jakarta Post merilis berita bahwa Indonesia menempati peringkat empat perokok
terbanyak setelah China, Russia dan Amerika Serikat. Sumber lain menyebutkan, perilaku merokok penduduk 15 tahun ke atas masih belum
terjadi penurunan, cenderung meningkat dari 34,2 persen tahun 2007 menjadi 36,3
persen tahun 2013. Sementara dari sisi pekerjaan, proporsi perokok terbesar
adalah petani/nelayan/buruh yang notabenenya berkelindan dengan kemiskinan.
Bengkulu sendiri tak
lepas dari polusi asap rokok. Sekitar 30,4 persen penduduk 10 tahun ke atas
adalah perokok. Dari jumlah tersebut, 27,1 persen adalah perokok setiap hari
dan sisanya, 3,3 persen, adalah perokok kadang-kadang. Soal persentase perokok
setiap hari, Bengkulu hanya kalah tipis dengan Kepulauan Riau, yakni sebesar
27,2 persen (Riskesdas, 2013).
Fakta
yang membuat kening berkernyit adalah konsumsi rokok mengambil porsi besar dari
pengeluaran rumah tangga miskin di Bengkulu. Data Badan Pusat Statistik (BPS)
menunjukkan bahwa pengeluaran konsumsi rokok rumah tangga miskin menempati
posisi pertama di perkotaan, yakni 13,90 persen dan nomor dua terbesar di
pedesaan, yakni 12,25 persen.
Terkini,
Harian Rakyat Bengkulu memperkirakan bahwa pengeluaran konsumsi rokok
masyarakat Bengkulu melebihi APBD. Konon, biaya bakar rokok selama setahun ditaksir
mencapai 2,3 Triliun. Angka tersebut terbilang fantastis, ironis, ditengah
rendahnya daya beli masyarakat Bengkulu secara umum.
Rokok Picu Kemiskinan
Berhenti
merokok memang tidak akan seketika berhenti miskin. Dalam jangka pendek, tidak
ada hubungan langsung antara pengeluaran rokok dan kemiskinan. Akan tetapi,
dalam jangka panjang, pengeluaran konsumsi rokok bukanlah keputusan bijak dalam
upaya keluar dari jurang kemiskinan. Utamanya penduduk miskin, penduduk dengan
pengeluaran per kapita per bulan jauh di bawah garis kemiskinan atau yang hanya
berselisih tipis. Pengeluaran konsumsi rokok akan memperkecil porsi pengeluaran
esensial yang dapat meningkatkan produktivitas, seperti pendidikan dan
kesehatan.
Sebuah
Penelitian di China menyimpulkan bahwa konsumsi rokok dapat mendorong rumah
tangga berpengahasilan rendah ke jurang kemiskinan. Angka kemiskinan
diperkirakan naik di perkotaan dan pedesaan sebesar 6,7 persen dan 1,9 persen,
masing-masing, yang disebabkan oleh rumah tangga dengan pengeluaran konsumsi
rokok. Penelitian di India bermakna sama, dimana rumah tangga dengan
pengeluaran konsumsi rokok berpotensi meningkatkan angka kemiskinan.
Jelaslah
bahwa pengeluaran konsumsi rokok bukan keputusan tepat bagi yang mendambakan
kesejahteraan. Pengeluaran rokok sebaiknya ditekan dan dialihkan kepada
pengeluaran esensial seperti biaya susu anak, biaya pendidikan atau biaya
kesehatan. Perubahan struktur pengeluaran konsumsi rokok kepada konsumsi yang
menunjang produktivitas akan mengungkit daya beli. Dalam jangka panjang, peluang
keluar dari jurang kemiskinan akan terbuka lebar.
Menekan Konsumsi Rokok
Polemik
rokok memang telah lama bergulir. Di pucuk sana, ‘perang’ antara industri rokok
dan regulator telah menahun berkecamuk. Regulator menjadi dilematis,
menimbangnya pun terlalu lama. Pemerintah sepertinya masih mementingkan rupiah
kasat mata yang masuk ketimbang rupiah keluar sebagai dampak asap rokok yang
boleh jadi nilainya lebih besar.
Akar
permasalahan adalah legalnya rokok. Selama rokok masih dilegalkan, sulit
mencari formula untuk menekan keras konsumsi rokok. Pendekatan yang paling
realistis adalah pembatasan ruang gerak. Ada beberapa opsi yang dapat diambil, misalnya
kenaikan cukai rokok, penerapan KTR, pemasangan gambar bahaya rokok pada
kemasan atau pelarangan iklan. Dari beberapa opsi tersebut, penulis memandang
penerapan KTR adalah satu-satunya opsi yang menyasar perokok. Lainnya adalah
opsi yang menyasar langsung produsen.
Soal
pembatasan ini dirasa belum maksimal. Utamanya pembatasan yang menyasar
produsen. Hal ini pula yang disinyalir menjadi penyebab sulitnya menekan
konsumsi rokok. Tengoklah iklan rokok di televisi dan media elektronik lainnya,
silih berganti, dikemas sedemikian rupa, seakan tak ada pembatasan. Padahal,
mayoritas negara telah melarang tayangan iklan rokok. Sebanyak 24 negara
melarangnya secara komprehensif dan 144 negara melarang iklan rokok di media
siaran seperti radio dan tv (Detik, 12/11/2013). Indonesia?
Selain
kenaikan cukai rokok, regulasi yang terlihat jalan barangkali adalah pemasangan
gambar bahaya rokok pada kemasan. Aturan yang ditetapkan dua tahun silam
tersebut mengharuskan pemasangan gambar bahaya rokok berukuran 40 persen dari
bungkus rokok. Kendati berjalan, efektivitasnya hingga kini masih menjadi
perdebatan.
Opsi
yang menyasar perokok adalah penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini,
Raperda KTR di Bengkulu dalam pembahasan. Inisiasi Raperda tersebut dinilai
tepat untuk mempersempit ruang perokok. Selain tentu saja untuk melindungi hak
sehat warga negara sekaligus menekan konsumsi rokok rumah tangga miskin.
Jika
Raperda ini disahkan menjadi Perda, maka tantangan berikutnya adalah penegakan.
Bagaimana proses eksekusi pelanggar? Dengan jumlah aparat terbatas, merupakan
tantangan tak mudah memantau semua aktivitas ilegal di ruang publik. Menarik
untuk menunggu bagaimana mekanisme penegakan hukum terkait pelanggar Perda KTR
ini. Harapannya adalah mekanismenya operasional, mudah dan benar-benar
ditegakan. Sehingga, tak akan ada lagi perokok yang merampas hak orang lain
dengan ‘berbagi’ asap di angkutan umum, mall, rumah sakit, sekolah/kampus atau
ruang publik lainnya.
Selain
membatasi ruang gerak perokok, dipandang perlu membatasi ruang gerak produsen. Ada
satu opsi memungkinkan, yakni larangan iklan rokok melalui media luar ruang
seperti reklame/billboard/videotron. Iklan visual diyakini berpengaruh besar
terhadap keputusan konsumen untuk mencoba. Terlebih, posisi iklan yang strategis
menyasar semua kalangan, termasuk pelajar dan anak-anak. Oleh karenanya, opsi
ini sekiranya dapat pula dipertimbangkan guna melindungi 37,59 persen penduduk Bengkulu
berusia 19 tahun ke bawah dari ‘pesona’ rokok. Generasi penerus yang diharapkan
menjadi peretas kemiskinan dan ketertinggalan.
Semoga
upaya pemerintah menekan konsumsi rokok didukung semua pihak, utamanya perokok.
Menjaga agar kebiasaan merokok tidak menurun adalah dukungan berarti. Semoga. (Diterbitkan Harian Rakyat Bengkulu, 10 April 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar