"Perubahan itu perlu. Menjadi lebih baik adalah cita-cita mulia. Mari bersama memperbaiki diri, baik sebagai hamba Allah, sebagai Anak, sebagai Suami, sebagai Istri, sebagai Orang Tua atau pun sebagai Aparatur. Berubah menjadi lebih baik itu bukan sebuah hukuman. Justru sebuah berkah untuk kehidupan yang lebih berkualitas"

Minggu, 29 Oktober 2017

Lagi-Lagi Rokok

Persoalan rokok kembali menghangat. Setidaknya dalam dua minggu terakhir. Ingar bingar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi pemicunya.

Konsumsi rokok memang sebuah fenomena yang mengkhawatirkan. Fakta bahwa kebiasaan merokok menjadi penyebab puluhan penyakit tak jua menekan konsumsi rokok. Tahun lalu, The Jakarta Post merilis berita bahwa Indonesia menempati peringkat empat perokok terbanyak setelah China, Russia dan Amerika Serikat. Sumber lain menyebutkan, perilaku merokok penduduk 15 tahun ke atas masih belum terjadi penurunan, cenderung meningkat dari 34,2 persen tahun 2007 menjadi 36,3 persen tahun 2013. Sementara dari sisi pekerjaan, proporsi perokok terbesar adalah petani/nelayan/buruh yang notabenenya berkelindan dengan kemiskinan.
Bengkulu sendiri tak lepas dari polusi asap rokok. Sekitar 30,4 persen penduduk 10 tahun ke atas adalah perokok. Dari jumlah tersebut, 27,1 persen adalah perokok setiap hari dan sisanya, 3,3 persen, adalah perokok kadang-kadang. Soal persentase perokok setiap hari, Bengkulu hanya kalah tipis dengan Kepulauan Riau, yakni sebesar 27,2 persen (Riskesdas, 2013).

Fakta yang membuat kening berkernyit adalah konsumsi rokok mengambil porsi besar dari pengeluaran rumah tangga miskin di Bengkulu. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pengeluaran konsumsi rokok rumah tangga miskin menempati posisi pertama di perkotaan, yakni 13,90 persen dan nomor dua terbesar di pedesaan, yakni 12,25 persen.
Terkini, Harian Rakyat Bengkulu memperkirakan bahwa pengeluaran konsumsi rokok masyarakat Bengkulu melebihi APBD. Konon, biaya bakar rokok selama setahun ditaksir mencapai 2,3 Triliun. Angka tersebut terbilang fantastis, ironis, ditengah rendahnya daya beli masyarakat Bengkulu secara umum.
Rokok Picu Kemiskinan
Berhenti merokok memang tidak akan seketika berhenti miskin. Dalam jangka pendek, tidak ada hubungan langsung antara pengeluaran rokok dan kemiskinan. Akan tetapi, dalam jangka panjang, pengeluaran konsumsi rokok bukanlah keputusan bijak dalam upaya keluar dari jurang kemiskinan. Utamanya penduduk miskin, penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan jauh di bawah garis kemiskinan atau yang hanya berselisih tipis. Pengeluaran konsumsi rokok akan memperkecil porsi pengeluaran esensial yang dapat meningkatkan produktivitas, seperti pendidikan dan kesehatan.

Sebuah Penelitian di China menyimpulkan bahwa konsumsi rokok dapat mendorong rumah tangga berpengahasilan rendah ke jurang kemiskinan. Angka kemiskinan diperkirakan naik di perkotaan dan pedesaan sebesar 6,7 persen dan 1,9 persen, masing-masing, yang disebabkan oleh rumah tangga dengan pengeluaran konsumsi rokok. Penelitian di India bermakna sama, dimana rumah tangga dengan pengeluaran konsumsi rokok berpotensi meningkatkan angka kemiskinan.

Jelaslah bahwa pengeluaran konsumsi rokok bukan keputusan tepat bagi yang mendambakan kesejahteraan. Pengeluaran rokok sebaiknya ditekan dan dialihkan kepada pengeluaran esensial seperti biaya susu anak, biaya pendidikan atau biaya kesehatan. Perubahan struktur pengeluaran konsumsi rokok kepada konsumsi yang menunjang produktivitas akan mengungkit daya beli. Dalam jangka panjang, peluang keluar dari jurang kemiskinan akan terbuka lebar.
Menekan Konsumsi Rokok
Polemik rokok memang telah lama bergulir. Di pucuk sana, ‘perang’ antara industri rokok dan regulator telah menahun berkecamuk. Regulator menjadi dilematis, menimbangnya pun terlalu lama. Pemerintah sepertinya masih mementingkan rupiah kasat mata yang masuk ketimbang rupiah keluar sebagai dampak asap rokok yang boleh jadi nilainya lebih besar.

Akar permasalahan adalah legalnya rokok. Selama rokok masih dilegalkan, sulit mencari formula untuk menekan keras konsumsi rokok. Pendekatan yang paling realistis adalah pembatasan ruang gerak. Ada beberapa opsi yang dapat diambil, misalnya kenaikan cukai rokok, penerapan KTR, pemasangan gambar bahaya rokok pada kemasan atau pelarangan iklan. Dari beberapa opsi tersebut, penulis memandang penerapan KTR adalah satu-satunya opsi yang menyasar perokok. Lainnya adalah opsi yang menyasar langsung produsen.

Soal pembatasan ini dirasa belum maksimal. Utamanya pembatasan yang menyasar produsen. Hal ini pula yang disinyalir menjadi penyebab sulitnya menekan konsumsi rokok. Tengoklah iklan rokok di televisi dan media elektronik lainnya, silih berganti, dikemas sedemikian rupa, seakan tak ada pembatasan. Padahal, mayoritas negara telah melarang tayangan iklan rokok. Sebanyak 24 negara melarangnya secara komprehensif dan 144 negara melarang iklan rokok di media siaran seperti radio dan tv (Detik, 12/11/2013). Indonesia?

Selain kenaikan cukai rokok, regulasi yang terlihat jalan barangkali adalah pemasangan gambar bahaya rokok pada kemasan. Aturan yang ditetapkan dua tahun silam tersebut mengharuskan pemasangan gambar bahaya rokok berukuran 40 persen dari bungkus rokok. Kendati berjalan, efektivitasnya hingga kini masih menjadi perdebatan.

Opsi yang menyasar perokok adalah penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Saat ini, Raperda KTR di Bengkulu dalam pembahasan. Inisiasi Raperda tersebut dinilai tepat untuk mempersempit ruang perokok. Selain tentu saja untuk melindungi hak sehat warga negara sekaligus menekan konsumsi rokok rumah tangga miskin.

Jika Raperda ini disahkan menjadi Perda, maka tantangan berikutnya adalah penegakan. Bagaimana proses eksekusi pelanggar? Dengan jumlah aparat terbatas, merupakan tantangan tak mudah memantau semua aktivitas ilegal di ruang publik. Menarik untuk menunggu bagaimana mekanisme penegakan hukum terkait pelanggar Perda KTR ini. Harapannya adalah mekanismenya operasional, mudah dan benar-benar ditegakan. Sehingga, tak akan ada lagi perokok yang merampas hak orang lain dengan ‘berbagi’ asap di angkutan umum, mall, rumah sakit, sekolah/kampus atau ruang publik lainnya.

Selain membatasi ruang gerak perokok, dipandang perlu membatasi ruang gerak produsen. Ada satu opsi memungkinkan, yakni larangan iklan rokok melalui media luar ruang seperti reklame/billboard/videotron. Iklan visual diyakini berpengaruh besar terhadap keputusan konsumen untuk mencoba. Terlebih, posisi iklan yang strategis menyasar semua kalangan, termasuk pelajar dan anak-anak. Oleh karenanya, opsi ini sekiranya dapat pula dipertimbangkan guna melindungi 37,59 persen penduduk Bengkulu berusia 19 tahun ke bawah dari ‘pesona’ rokok. Generasi penerus yang diharapkan menjadi peretas kemiskinan dan ketertinggalan.

Semoga upaya pemerintah menekan konsumsi rokok didukung semua pihak, utamanya perokok. Menjaga agar kebiasaan merokok tidak menurun adalah dukungan berarti. Semoga. (Diterbitkan Harian Rakyat Bengkulu, 10 April 2017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar